Ini Tanggapan Adam Deni setelah Divonis 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adam Deni Gearaka alias ADG divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terkait laporan Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni .
Atas vonis tersebut, Adam Deni keberatan. Penggiat media sosial itu pun akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?" tanya majelis hakim Rudi Kindarto dalam sidang, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Rutin Medical Check-up, Salah Satu Upaya Self Love yang Sering Dilupakan
"Iya, banding yang mulia," jawab Adam Deni.
Sementara itu, Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara usai sidang. Tak terima dengan vonisnya, pria 26 tahun itu menduga putusan tersebut dipengaruhi atas pesanan Ahmad Sahroni.
"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Adam Deni keberatan. Penggiat media sosial itu pun akan mengajukan banding terhadap vonis yang diterima dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
"Apakah akan banding atau pikir-pikir dulu?" tanya majelis hakim Rudi Kindarto dalam sidang, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Rutin Medical Check-up, Salah Satu Upaya Self Love yang Sering Dilupakan
"Iya, banding yang mulia," jawab Adam Deni.
Sementara itu, Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara usai sidang. Tak terima dengan vonisnya, pria 26 tahun itu menduga putusan tersebut dipengaruhi atas pesanan Ahmad Sahroni.
"Makanya besok kuasa hukum saya akan membuat surat suara kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni.
Baca juga: Enggan Batasi Kreativitas Anak, Tya Ariestya Selalu Libatkan Putranya dalam Beraktivitas
Dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
(nug)